Senin, 23 November 2009
daerah otonom adalah daerah yang diberi kebebasan dari pemerintah pusat untuk mengatur daerahnya sendiri dan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum.
misalnya:DIY, NAD, DKI, BANTEN.
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)